
Mangupura (29/07/2020) Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menerima lagi 3 Deteni kasus Overstay dari Kanim Kelas I TPI Denpasar pada selasa (28/07/2020). Deteni berinisial HMU,UGE dan EJA merupakan warga Negara Nigeria yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian karena melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat tiba di Rudenim Denpasar sesuai aturan protokol kesehatan penanganan Covid-19, Deteni beserta petugas Kanim Kelas I TPI Denpasar dicek dahulu suhu tubuh menggunakan Thermoscan kemudian petugas seksi perawatan dan kesehatan mengecek surat keterangan rapid test dan vital sign deteni tersebut. Sebelum Berita Acara Serah Terima Deteni ditandatangani selanjutnya dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Petugas Seksi Registrasi berupa berkas Bapen, BAP, Tinkim, Passport. dari hasil pemeriksaan tersebut berkas Administrasi dinyatakan Lengkap dan dilanjutkan dengan proses Registrasi berupa pengambilan foto dan sidik jari deteni. Proses registrasi selesai dilanjutkan dengan penggeledahan Badan dan Barang Milik Deteni oleh Petugas Seksi Keamanan dan Ketertiban untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam area Blok Deteni dan selanjutnya deteni tersebut ditempatkan di blok deteni sampai waktu deportasinya.