Pusat Informasi

Berita dan
Siaran Pers Terkini.

Ikuti terus informasi, capaian, dan kegiatan terbaru dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat
05 Oktober 2026
32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi. Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. Perubahan nomenklatur atau perubahan nama resmi Kantor Imigrasi dilakukan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan kantor yang bersangkutan. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, Kantor Imigrasi menjadi Kantor Imigrasi I Medan dan Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara. “Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Adapun tipologi Kantor Imigrasi secara sederhana adalah pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian tipologi memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan. Contohnya yakni perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan tipologi tersebut dikarenakan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tak lagi di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo. “Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” sambung Hendarsam. Ia memastikan bahwa penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, dan pada akhirnya memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Dirjen Imigrasi Pimpin Langsung Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di Bali, Lima WNA Diamankan
28 Agustus 2026
Dirjen Imigrasi Pimpin Langsung Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di Bali, Lima WNA Diamankan

BALI – Sebanyak lima warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi pengawasan orang asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (27/8/2026) malam. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebutkan, dirinya turun langsung bersama personel pada operasi tersebut guna memastikan seluruh proses pengawasan tetap berjalan secara profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. “Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata. Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” ujarnya. Dari patroli pengawasan orang asing tersebut, petugas menemukan lima warga negara asing (WNA) yang terindikasi telah melampaui masa berlaku izin tinggalnya (overstay). Selain itu, ditemukan satu WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan oleh petugas. Keenam WNA tersebut terdiri dari 1 WN Amerika Serikat, 2 WN Inggris, 1 WN Nigeria, 1 WN Uganda, dan 1 WN India. Mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata secara resmi dikukuhkan pada 15 April 2026 sebagai respon Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam mengintensifkan pengawasan serta pendeteksian dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali. Satgas Dharma Dewata terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait, serta didukung oleh Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mengedukasi pengelola akomodasi dan memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat. Statistik Operasi Dharma Dewata Operasi Patroli Dharma Dewata Periode I berlangsung pada 17-30 Juli 2026. Operasi gabungan ini melibatkan 104 personel Imigrasi di Bali yang berasal dari kantor wilayah, kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi. Operasi tersebut juga didukung unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Dengan dukungan armada operasional sebanyak 20 unit kendaraan patroli (10 mobil dan 10 motor), tim menyisir kawasan rawan seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida. Operasi tahap pertama ini telah mengamankan 62 WNA bermasalah, melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) ke 50 pengelola penginapan, serta meningkatkan indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan hingga 80%. Selanjutnya, Operasi Dharma Dewata Periode II digelar pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026. Pada tahap kedua ini, jumlah WNA yang diamankan sebanyak 66 orang. Berdasarkan rekapitulasi penindakan, pelanggaran didominasi oleh kasus gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus, diikuti penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus, dan overstay sebanyak 17 kasus. Selain itu, dua kasus dokumen perjalanan tidak sah, serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan ketentuan lainnya. Dari total 66 WNA tersebut, asal negara terbanyak yaitu Pakistan (12 orang), disusul oleh Rusia (10 orang), Algeria (4 orang), Inggris (4 orang), serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran (masing-masing tiga orang). Adapun tindak lanjut terhadap para WNA yaitu sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, 41 orang masih dalam proses pemeriksaan (BAP/STP), satu orang menyelesaikan denda mandiri, dan tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia. Rekam Jejak Penindakan di Bali Selain Patroli Dharma Dewata, rekam jejak penindakan oleh jajaran Imigrasi di Bali mencakup beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat luas. Tindak lanjut kasus-kasus tersebut antara lain pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”, penindakan hukum atas perbuatan asusila yang melanggar nilai-nilai norma setempat oleh oknum WNA. Imigrasi juga menggagalkan upaya melarikan diri menggunakan jet pribadi (private jet) oleh warga asing yang terlibat pelanggaran hukum, hingga penertiban penyelenggaraan event lari (running event) ilegal yang diinisiasi dan diikuti oleh WNA tanpa izin resmi. “Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tutup Hendarsam Marantoko.

Rudenim Denpasar Deportasi WNA Norwegia Yang Overstay dan Sempat Viral Karena Perselisihan Dengan Salon
21 Agustus 2026
Rudenim Denpasar Deportasi WNA Norwegia Yang Overstay dan Sempat Viral Karena Perselisihan Dengan Salon

Badung, 21 Agustus 2026 – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Norwegia berinisial N.F. pada Jumat (21/8). N.F. sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial terkait perselisihan dengan sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara. Selain persoalan tersebut, hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan bahwa izin tinggal Visa on Arrival (VoA) N.F. telah berakhir pada 7 Juli 2026. N.F. tercatat mengalami overstay selama 34 hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, N.F. mengaku tidak sanggup membayar biaya beban (denda) atas keterlambatan izin tinggalnya tersebut, yang mengacu pada tarif PNBP sebesar Rp1.000.000 per hari. Atas dasar ketidaksanggupan membayar denda overstay di bawah 60 hari tersebut, N.F. dikenakan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan bahwa proses penanganan N.F. dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi yang bersangkutan. “Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami memastikan seluruh proses penanganan hingga pemulangan dilakukan sesuai prosedur dan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Teguh. Setelah menjalani pendetensian selama 9 hari di Rudenim Denpasar dan seluruh proses administrasi serta persyaratan kepulangan terpenuhi, N.F. diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju tujuan akhir Oslo, Norwegia, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dengan dilaksanakannya pendeportasian tersebut, proses penanganan keimigrasian terhadap N.F. di Indonesia dinyatakan selesai. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk menjaga marwah hukum keimigrasian Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi orang asing lainnya agar tidak mengabaikan masa berlaku izin tinggal mereka. “Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” tutup Teguh.

Rudenim Denpasar Detensi Dua WNA Asal Jerman dan Norwegia yang Overstay, Satu di Antaranya Sempat Viral Enggan Bayar Salon Kecantikan
18 Agustus 2026
Rudenim Denpasar Detensi Dua WNA Asal Jerman dan Norwegia yang Overstay, Satu di Antaranya Sempat Viral Enggan Bayar Salon Kecantikan

BADUNG, 18 Agustus 2026 – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali membenarkan telah menerima penyerahan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) perempuan yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan (overstay). Kedua deteni tersebut masing-masing berinisial K.A.H (33) warga negara Jerman dan N.F (25) warga negara Norwegia. Deteni asal Norwegia, N.F, sebelumnya sempat viral di media sosial setelah kedapatan enggan membayar jasa perawatan di sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara. Kesalahpahaman tersebut bermula dari ketidakpuasan N.F terhadap hasil perawatan alisnya, yang memicu adu argumen hingga videonya viral. Pada Senin, 10 Agustus 2026, N.F kembali mendatangi salon tersebut hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat ke Polsek Kuta Utara untuk mediasi. Setelah tercapai kesepakatan damai, penanganan terkait pelanggaran izin tinggal N.F diserahkan kepada pihak imigrasi. Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, diketahui bahwa izin tinggal Visa on Arrival (VoA) milik N.F telah habis masa berlakunya sejak 7 Juli 2026, sehingga ia dinyatakan telah overstay selama 34 hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. N.F mengaku sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya tertunda. Selain itu, yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang yang dimilikinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya beban keimigrasian. Setelah menjalani pendetensian sementara selama 3 (tiga) hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sejak diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026, N.F resmi dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada Rabu siang, 12 Agustus 2026. Pada hari yang sama, Rudenim Denpasar juga menerima penyerahan seorang warga negara Jerman berinisial K.A.H Perempuan kelahiran Ansbach tersebut diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah kedapatan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya (ITK) selama 84 hari. K.A.H mengaku terpaksa overstay akibat kehabisan akomodasi dan dana untuk memperpanjang izin tinggal maupun membeli tiket kepulangan ke negara asalnya. Sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar, K.A.H sempat menjalani pendetensian selama 2 (dua) hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, memberikan konfirmasi resmi mengenai proses serah terima dan tindakan pendetensian yang dilakukan terhadap kedua WNA tersebut guna menunggu proses pendeportasian. "Benar, pada Rabu, 12 Agustus 2026, kami telah menerima serah terima dua deteni perempuan asal Jerman dan Norwegia dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat ini, keduanya telah ditempatkan di blok hunian Rudenim Denpasar dalam keadaan aman dan tertib. Langkah pendetensian ini mutlak diambil sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian guna menyiapkan seluruh proses administrasi pemulangan mereka ke negara masing-masing," ujar Teguh Mentalyadi. Teguh menambahkan bahwa terhadap salah satu deteni, terdapat pertimbangan medis khusus yang membutuhkan penanganan lebih cepat. "Khusus untuk warga negara Norwegia, saudari N.F, terdapat perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, kami akan segera menjadwalkan percepatan pendeportasian yang bersangkutan. Proses pemulangan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak keluarga, yang telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi seluruh biaya tiket penerbangan kepulangan yang bersangkutan ke Norwegia," pungkasnya. Rudenim Denpasar berkomitmen penuh bersama segenap jajaran Keimigrasian di Bali untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan humanis. Pihak Rudenim juga memastikan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Perwakilan Negara Jerman dan Norwegia guna memproses dokumen perjalanan serta kelancaran proses deportasi kedua warga asing tersebut.

Pererat Kerja Sama, Rudenim Denpasar Terima Courtesy Call Kedubes Selandia Baru dan Konsulat Amerika Serikat
12 Agustus 2026
Pererat Kerja Sama, Rudenim Denpasar Terima Courtesy Call Kedubes Selandia Baru dan Konsulat Amerika Serikat

Badung – Percepatan proses pendeportasian dan pemantauan kondisi kesehatan warga negara asing yang terdetensi menjadi fokus utama dalam dua kunjungan kekonsuleran yang diterima Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dari Kedubes Selandia Baru dan Konsulat Amerika Serikat di Bali sepanjang pekan ini. Dalam pertemuan dengan Kedubes Selandia Baru, Bapak Peter Taylor pada Senin, 10 Agustus 2026 membahas seputar mekanisme pendetensian, pendeportasian di Rudenim Denpasar, hingga mekanisme penerbitan dokumen perjalanan bagi WN Selandia Baru yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Pihak Konsulat menyampaikan kesediaannya untuk membantu mempercepat proses penerbitan dokumen melalui koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan, sehingga proses pendeportasian dapat berjalan lebih efektif. Sementara itu Rabu, 12 Agustus 2026 dalam pertemuan dengan Bapak Joseph Curtin selaku Konsulat Amerika Serikat yang membahas perkembangan kondisi kesehatan deteni WN Amerika Serikat berinisial DML yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama dan pemeriksaan dan verifikasi dokumen terhadap deteni titipan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali yang diperlukan dalam mendukung kelengkapan administrasi keimigrasian. Bapak Teguh Mentalyadi selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menyampaikan bahwa koordinasi antara Rudenim Denpasar dengan pihak perwakilan negara memang diperlukan untuk menjaga komunikasi yang baik sehingga dapat memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Melalui koordinasi ini, Rudenim Denpasar terus berupaya menjaga hubungan kerja sama yang baik dengan perwakilan negara asing guna mendukung pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

@rudenim_denpasar

Temukan dokumentasi visual dan kegiatan kami di media sosial Instagram.

Media Visual

Galeri Video