Rudenim Denpasar Deportasi WNA Norwegia Yang Overstay dan Sempat Viral Karena Perselisihan Dengan Salon
Badung, 21 Agustus 2026 – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Norwegia berinisial N.F. pada Jumat (21/8). N.F. sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial terkait perselisihan dengan sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara. Selain persoalan tersebut, hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan bahwa izin tinggal Visa on Arrival (VoA) N.F. telah berakhir pada 7 Juli 2026. N.F. tercatat mengalami overstay selama 34 hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, N.F. mengaku tidak sanggup membayar biaya beban (denda) atas keterlambatan izin tinggalnya tersebut, yang mengacu pada tarif PNBP sebesar Rp1.000.000 per hari. Atas dasar ketidaksanggupan membayar denda overstay di bawah 60 hari tersebut, N.F. dikenakan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan bahwa proses penanganan N.F. dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi yang bersangkutan. “Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami memastikan seluruh proses penanganan hingga pemulangan dilakukan sesuai prosedur dan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Teguh. Setelah menjalani pendetensian selama 9 hari di Rudenim Denpasar dan seluruh proses administrasi serta persyaratan kepulangan terpenuhi, N.F. diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju tujuan akhir Oslo, Norwegia, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dengan dilaksanakannya pendeportasian tersebut, proses penanganan keimigrasian terhadap N.F. di Indonesia dinyatakan selesai. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk menjaga marwah hukum keimigrasian Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi orang asing lainnya agar tidak mengabaikan masa berlaku izin tinggal mereka. “Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” tutup Teguh.