Pusat Informasi

Berita dan
Siaran Pers Terkini.

Ikuti terus informasi, capaian, dan kegiatan terbaru dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Rudenim Denpasar Deportasi WNA Norwegia Yang Overstay dan Sempat Viral Karena Perselisihan Dengan Salon
21 Agustus 2026
Rudenim Denpasar Deportasi WNA Norwegia Yang Overstay dan Sempat Viral Karena Perselisihan Dengan Salon

Badung, 21 Agustus 2026 – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Norwegia berinisial N.F. pada Jumat (21/8). N.F. sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial terkait perselisihan dengan sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara. Selain persoalan tersebut, hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan bahwa izin tinggal Visa on Arrival (VoA) N.F. telah berakhir pada 7 Juli 2026. N.F. tercatat mengalami overstay selama 34 hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, N.F. mengaku tidak sanggup membayar biaya beban (denda) atas keterlambatan izin tinggalnya tersebut, yang mengacu pada tarif PNBP sebesar Rp1.000.000 per hari. Atas dasar ketidaksanggupan membayar denda overstay di bawah 60 hari tersebut, N.F. dikenakan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan bahwa proses penanganan N.F. dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi yang bersangkutan. “Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami memastikan seluruh proses penanganan hingga pemulangan dilakukan sesuai prosedur dan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Teguh. Setelah menjalani pendetensian selama 9 hari di Rudenim Denpasar dan seluruh proses administrasi serta persyaratan kepulangan terpenuhi, N.F. diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju tujuan akhir Oslo, Norwegia, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dengan dilaksanakannya pendeportasian tersebut, proses penanganan keimigrasian terhadap N.F. di Indonesia dinyatakan selesai. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk menjaga marwah hukum keimigrasian Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi orang asing lainnya agar tidak mengabaikan masa berlaku izin tinggal mereka. “Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” tutup Teguh.

Rudenim Denpasar Detensi Dua WNA Asal Jerman dan Norwegia yang Overstay, Satu di Antaranya Sempat Viral Enggan Bayar Salon Kecantikan
18 Agustus 2026
Rudenim Denpasar Detensi Dua WNA Asal Jerman dan Norwegia yang Overstay, Satu di Antaranya Sempat Viral Enggan Bayar Salon Kecantikan

BADUNG, 18 Agustus 2026 – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali membenarkan telah menerima penyerahan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) perempuan yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan (overstay). Kedua deteni tersebut masing-masing berinisial K.A.H (33) warga negara Jerman dan N.F (25) warga negara Norwegia. Deteni asal Norwegia, N.F, sebelumnya sempat viral di media sosial setelah kedapatan enggan membayar jasa perawatan di sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara. Kesalahpahaman tersebut bermula dari ketidakpuasan N.F terhadap hasil perawatan alisnya, yang memicu adu argumen hingga videonya viral. Pada Senin, 10 Agustus 2026, N.F kembali mendatangi salon tersebut hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat ke Polsek Kuta Utara untuk mediasi. Setelah tercapai kesepakatan damai, penanganan terkait pelanggaran izin tinggal N.F diserahkan kepada pihak imigrasi. Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, diketahui bahwa izin tinggal Visa on Arrival (VoA) milik N.F telah habis masa berlakunya sejak 7 Juli 2026, sehingga ia dinyatakan telah overstay selama 34 hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. N.F mengaku sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya tertunda. Selain itu, yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang yang dimilikinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya beban keimigrasian. Setelah menjalani pendetensian sementara selama 3 (tiga) hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sejak diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026, N.F resmi dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada Rabu siang, 12 Agustus 2026. Pada hari yang sama, Rudenim Denpasar juga menerima penyerahan seorang warga negara Jerman berinisial K.A.H Perempuan kelahiran Ansbach tersebut diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah kedapatan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya (ITK) selama 84 hari. K.A.H mengaku terpaksa overstay akibat kehabisan akomodasi dan dana untuk memperpanjang izin tinggal maupun membeli tiket kepulangan ke negara asalnya. Sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar, K.A.H sempat menjalani pendetensian selama 2 (dua) hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, memberikan konfirmasi resmi mengenai proses serah terima dan tindakan pendetensian yang dilakukan terhadap kedua WNA tersebut guna menunggu proses pendeportasian. "Benar, pada Rabu, 12 Agustus 2026, kami telah menerima serah terima dua deteni perempuan asal Jerman dan Norwegia dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat ini, keduanya telah ditempatkan di blok hunian Rudenim Denpasar dalam keadaan aman dan tertib. Langkah pendetensian ini mutlak diambil sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian guna menyiapkan seluruh proses administrasi pemulangan mereka ke negara masing-masing," ujar Teguh Mentalyadi. Teguh menambahkan bahwa terhadap salah satu deteni, terdapat pertimbangan medis khusus yang membutuhkan penanganan lebih cepat. "Khusus untuk warga negara Norwegia, saudari N.F, terdapat perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, kami akan segera menjadwalkan percepatan pendeportasian yang bersangkutan. Proses pemulangan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak keluarga, yang telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi seluruh biaya tiket penerbangan kepulangan yang bersangkutan ke Norwegia," pungkasnya. Rudenim Denpasar berkomitmen penuh bersama segenap jajaran Keimigrasian di Bali untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan humanis. Pihak Rudenim juga memastikan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Perwakilan Negara Jerman dan Norwegia guna memproses dokumen perjalanan serta kelancaran proses deportasi kedua warga asing tersebut.

Pererat Kerja Sama, Rudenim Denpasar Terima Courtesy Call Kedubes Selandia Baru dan Konsulat Amerika Serikat
12 Agustus 2026
Pererat Kerja Sama, Rudenim Denpasar Terima Courtesy Call Kedubes Selandia Baru dan Konsulat Amerika Serikat

Badung – Percepatan proses pendeportasian dan pemantauan kondisi kesehatan warga negara asing yang terdetensi menjadi fokus utama dalam dua kunjungan kekonsuleran yang diterima Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dari Kedubes Selandia Baru dan Konsulat Amerika Serikat di Bali sepanjang pekan ini. Dalam pertemuan dengan Kedubes Selandia Baru, Bapak Peter Taylor pada Senin, 10 Agustus 2026 membahas seputar mekanisme pendetensian, pendeportasian di Rudenim Denpasar, hingga mekanisme penerbitan dokumen perjalanan bagi WN Selandia Baru yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Pihak Konsulat menyampaikan kesediaannya untuk membantu mempercepat proses penerbitan dokumen melalui koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan, sehingga proses pendeportasian dapat berjalan lebih efektif. Sementara itu Rabu, 12 Agustus 2026 dalam pertemuan dengan Bapak Joseph Curtin selaku Konsulat Amerika Serikat yang membahas perkembangan kondisi kesehatan deteni WN Amerika Serikat berinisial DML yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama dan pemeriksaan dan verifikasi dokumen terhadap deteni titipan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali yang diperlukan dalam mendukung kelengkapan administrasi keimigrasian. Bapak Teguh Mentalyadi selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menyampaikan bahwa koordinasi antara Rudenim Denpasar dengan pihak perwakilan negara memang diperlukan untuk menjaga komunikasi yang baik sehingga dapat memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Melalui koordinasi ini, Rudenim Denpasar terus berupaya menjaga hubungan kerja sama yang baik dengan perwakilan negara asing guna mendukung pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tingkatkan Kompetensi Petugas, Rudenim Denpasar Gelar Seminar Penanganan Pertama Deteni dengan Gangguan Jiwa
27 Juli 2026
Tingkatkan Kompetensi Petugas, Rudenim Denpasar Gelar Seminar Penanganan Pertama Deteni dengan Gangguan Jiwa

Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menyelenggarakan Seminar Penanganan Pertama Deteni yang Mengalami Gangguan Jiwa bagi Petugas pada Senin (27/07/2026) bertempat di Aula Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Rudenim Denpasar sebagai upaya meningkatkan kapasitas petugas dalam memberikan penanganan awal terhadap deteni yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. Seminar menghadirkan narasumber dr. Pingkan Firdaus Ivada, Sp.KJ dari Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama Provinsi Bali. Dalam pemaparannya, dr. Pingkan menyampaikan materi mengenai Screening Awal Kesehatan Jiwa pada Deteni. Materi ini membahas pentingnya pemahaman terhadap kesehatan jiwa deteni, pengenalan tanda-tanda gangguan jiwa, teknik melakukan skrining awal melalui observasi dan wawancara singkat, identifikasi kondisi kegawatdaruratan psikiatri, hingga penentuan waktu yang tepat untuk melakukan rujukan kepada tenaga kesehatan. Materi selanjutnya membahas Prosedur Restrain, yaitu tindakan pembatasan terhadap perilaku atau gerakan seseorang yang dilakukan sesuai dengan standar medis dan keselamatan. Narasumber menjelaskan jenis-jenis restrain, baik secara fisik maupun kimiawi, serta prinsip-prinsip penerapannya agar tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan keselamatan. Pada sesi ini juga dilaksanakan praktik penggunaan alat restrain yang diperagakan oleh perwakilan petugas sebagai bentuk penguatan pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan. Pada materi ketiga, peserta mendapatkan penjelasan mengenai Sistem Rujukan Kesehatan Jiwa Deteni ke Rumah Sakit Jiwa. Materi tersebut mengulas mekanisme rujukan pelayanan kesehatan jiwa yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik secara parsial, vertikal, maupun horizontal, sehingga deteni dapat memperoleh pelayanan kesehatan jiwa yang optimal sesuai dengan kondisi yang dialaminya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali lebih dalam mengenai penanganan berbagai kondisi yang berpotensi terjadi selama proses pendetensian, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan petugas dalam menghadapi situasi di lapangan. Melalui penyelenggaraan seminar ini, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar berharap seluruh petugas memiliki pemahaman, keterampilan, dan kesiapsiagaan yang lebih baik dalam melakukan penanganan awal terhadap deteni yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. Pengetahuan dan praktik yang diperoleh selama kegiatan diharapkan dapat diimplementasikan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan prosedur dalam pelaksanaan tugas, sekaligus memperkuat sinergi antara Rudenim Denpasar dengan Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama Provinsi Bali dalam mendukung pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada keselamatan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Tampar Warga Lokal Hingga Overstay,  WN Italia Dideportasi Rudenim Denpasar
24 Juli 2026
Tampar Warga Lokal Hingga Overstay, WN Italia Dideportasi Rudenim Denpasar

Badung , Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Italia berinisial JF (41) pada Jumat malam (24/7) dengan tujuan akhir Roma. Pria tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah menyelesaikan proses hukum atas aksi penganiayaan terhadap warga lokal serta terbukti melebihi izin tinggal (overstay) di Bali. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi membeberkan aksi penganiayaan yang dilakukan JF sempat terekam dalam video pendek dan viral di media sosial pada April 2026 silam. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di wilayah Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar. Kejadian bermula saat korban seorang laki-laki WNI berinisial KR (29) terbangun dari tidurnya dan mendengar keributan antara istrinya dengan JF. JF yang tinggal bersebelahan merasa terganggu oleh suara istri korban yang sedang memasak. Saat KR berupaya melerai, JF justru tersulut emosi dan menampar pipi kiri korban. Korban yang tidak terima lantas melaporkan insiden tersebut ke Polresta Denpasar. Atas perbuatannya, JF diproses secara hukum dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai Pasal 471 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 17 April 2026, JF dijatuhi pidana pengawasan selama 3 (tiga) bulan. Mengingat statusnya sebagai WNA yang juga melakukan pelanggaran keimigrasian berat, masa pidana pengawasan tersebut dijalani JF di dalam Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar. "JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan 3 bulan yang dilakukan pengawasannya oleh Bapas Denpasar pada 17 Juli 2026, dan kami mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Teguh. Selain terlibat tindak pidana, pelanggaran keimigrasian JF tergolong berat karena ia tercatat mengalami overstay selama 1.154 hari atau sekitar 3 tahun 1 bulan. Selain dideportasi ke Roma, nama JF kini diusulkan ke dalam daftar penangkalan untuk mencegahnya kembali masuk ke wilayah Indonesia. “Mengacu pada Pasal 102 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus” tutup Teguh.

@rudenim_denpasar

Temukan dokumentasi visual dan kegiatan kami di media sosial Instagram.

Media Visual

Galeri Video