Rudenim Denpasar Terima Kunjungan Kedubes Belanda Terkait Penanganan Deteni WN Belanda

21 Januari 2026 | 16:00:00

image description
Badung, 21 Januari 2026 – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menerima kunjungan resmi dari Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta pada Rabu (21/01/2025). Kunjungan tersebut merupakan bentuk pelayanan konsuler sekaligus pemantauan terhadap seorang deteni Warga Negara Belanda berinisial HRDRV (L) yang saat ini ditahan di Rudenim Denpasar.
Rombongan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda dipimpin oleh Head of Consular Affairs, Anjali Pahladsingh, dan turut didampingi oleh Muhammad Arifin Sadipan selaku Konsulat Kehormatan Kerajaan Belanda di Bali. Kedatangan rombongan disambut oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, bersama jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional teknis di lingkungan Rudenim Denpasar.

Kegiatan diawali dengan pertemuan bersama pejabat teknis Rudenim Denpasar yang membidangi pendeportasian, perawatan kesehatan, dan keamanan dan ketertiban. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa HRDRV dikenakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama satu hari.

Dalam kesempatan tersebut, Anjali Pahladsingh menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sambutan, bantuan, serta kerja sama Rudenim Denpasar dalam penanganan deteni Warga Negara Belanda dan upaya pengurusan kepulangannya ke negara asal.

Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa deteni telah dijadwalkan untuk dideportasi pada 15 Desember 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Namun, pelaksanaan deportasi harus ditunda disebabkan oleh deteni menunjukkan perilaku agresif yang dinilai dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban penerbangan. Berdasarkan pertimbangan pihak maskapai, deteni dinyatakan tidak layak untuk diberangkatkan.

Kepala Rudenim Denpasar menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara Rudenim Denpasar dengan Kedutaan Besar dan Konsulat Belanda. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan komunikasi dan koordinasi apabila terjadi kejadian serupa di masa mendatang, khususnya dalam proses pendeportasian. Rudenim Denpasar, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali berkomitmen untuk terus bersinergi dalam penanganan Warga Negara Belanda di Bali sesuai dengan SOP yang berlaku.