30 Januari 2026 | 11:19:00
Denpasar, 29 Januari 2026 – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah melaksanakan pendeportasian terhadap seorang laki-laki Warga Negara Nigeria berinisial PUD (29) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama lebih dari dua tahun. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi, menerangkan bahwa yang bersangkutan diketahui datang ke Indonesia pada tahun 2022 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan selama 60 hari. Namun, izin tinggal tersebut telah berakhir sejak tahun 2023 dan tidak pernah diperpanjang hingga akhirnya dilakukan tindakan keimigrasian. Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan mengaku memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membeli pakaian dari kawasan Tanah Abang, Jakarta untuk kemudian dikirim dan dijual kembali ke Nigeria. Pada akhir 2025 PUD berlibur di Bali sambil menunggu proses paspornya, PUD juga mengakui memiliki usaha sambilan sebagai tukang cukur rambut di wilayah Jakarta dan Bali dengan mematok tarif jasa antara Rp300.000 hingga Rp1.000.000. PUD menyampaikan bahwa dirinya tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena paspor miliknya telah habis masa berlaku. Paspor lama tersebut berada di Jakarta, sementara permohonan paspor baru telah diajukan ke Kedutaan Besar Nigeria di Kuala Lumpur. Namun hingga dilakukan pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada akhir 2025 yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas. PUD dideportasi pada Rabu 28 Januari 2026 malam dengan pengawalan petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebelum yang bersangkutan diberangkatkan dengan tujuan akhir Murtala Muhammed International Airport, Lagos, Nigeria. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dapat dikenai penangkalan paling lama 10 (sepuluh) tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama. Bahkan, penangkalan seumur hidup dapat dikenakan bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir terkait penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” Teguh. (DNG/RZA).