Aniaya Kekasih & Enggan Bayar Tagihan Restoran Pria Selandia Baru Dideportasi Rudenim Denpasar

02 Februari 2026 | 09:00:00

image description
Badung - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akhirnya merampungkan proses 
pemulangan paksa terhadap seorang laki-laki warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50) 
pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Langkah pendeportasian ini dilakukan menyusul keluarnya 
vonis dari Pengadilan Negeri Denpasar yang secara resmi mencabut hambatan hukum atas 
dirinya. Dalam putusannya, hakim menyatakan AJM terbukti bersalah melakukan tindak pidana 
penganiayaan ringan dan menjatuhkan hukuman 20 hari kurungan. 
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi menjelaskan kasus yang menjerat 
AJM bermula dari sebuah insiden di salah satu restoran di kawasan Ubud pada September 2025. 
Saat itu, AJM diamankan oleh personel Kepolisian Sektor Ubud, Pecalang, dan Kantor Imigrasi 
Kelas I TPI Denpasar karena dirinya enggan membayar tagihan makan. AJM berdalih bahwa 
kartu ATM miliknya dibawa oleh kekasihnya seorang WNI berinisial NLS, sehingga terjadi 
perselisihan dengan karyawan restoran yang berujung pada aksi pemukulan kepada AJM oleh 
sejumlah orang di lokasi kejadian sebelum akhirnya ia diamankan petugas dan diserahkan ke 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Pihak imigrasi langsung mengambil tindakan tegas berupa 
pembatalan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik AJM yang sebenarnya masih berlaku hingga Juli 
2026 dan memindahkan AJM ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 17 September 2025.
Dalam masa pendetensian di Rudenim Denpasar, AJM diketahui telah dilaporkan kekasihnya 
NLS ke Polres Badung pada Agustus 2025 karena penganiayaan terhadap NLS sehingga Polres 
Badung memohon penundaan deportasi AJM ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. 
Meski selama proses hukum sempat mencuat fakta bahwa AJM merupakan pengidap bipolar 
yang memerlukan penanganan khusus, prosedur hukum tetap bergulir hingga adanya putusan 
inkracht dari pengadilan pada 28 Januari 2026. 
Dengan berakhirnya urusan pidana tersebut, Polres Badung merekomendasikan pendeportasian 
AJM kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan ditindaklanjuti 
pendeportasiannya oleh Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai 
dengan pengawalan petugas menuju Blenheim, Selandia Baru. Rekomendasi tersebut diberikan 
dengan mempertimbangkan keseluruhan rangkaian perbuatan AJM, sehingga yang 
bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 
75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, 
Rudenim Denpasar juga memasukkan nama AJM ke dalam daftar penangkalan, yang secara 
otomatis melarangnya untuk kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, 
penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun. Bahkan, 
penangkalan seumur hidup dapat dikenakan bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan 
dan ketertiban umum. Keputusan akhir terkait penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat 
Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” tutup Teguh. (DNG/RZA)