02 Februari 2026 | 09:00:00
Badung - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akhirnya merampungkan proses pemulangan paksa terhadap seorang laki-laki warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50) pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Langkah pendeportasian ini dilakukan menyusul keluarnya vonis dari Pengadilan Negeri Denpasar yang secara resmi mencabut hambatan hukum atas dirinya. Dalam putusannya, hakim menyatakan AJM terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan menjatuhkan hukuman 20 hari kurungan. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi menjelaskan kasus yang menjerat AJM bermula dari sebuah insiden di salah satu restoran di kawasan Ubud pada September 2025. Saat itu, AJM diamankan oleh personel Kepolisian Sektor Ubud, Pecalang, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena dirinya enggan membayar tagihan makan. AJM berdalih bahwa kartu ATM miliknya dibawa oleh kekasihnya seorang WNI berinisial NLS, sehingga terjadi perselisihan dengan karyawan restoran yang berujung pada aksi pemukulan kepada AJM oleh sejumlah orang di lokasi kejadian sebelum akhirnya ia diamankan petugas dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Pihak imigrasi langsung mengambil tindakan tegas berupa pembatalan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik AJM yang sebenarnya masih berlaku hingga Juli 2026 dan memindahkan AJM ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 17 September 2025. Dalam masa pendetensian di Rudenim Denpasar, AJM diketahui telah dilaporkan kekasihnya NLS ke Polres Badung pada Agustus 2025 karena penganiayaan terhadap NLS sehingga Polres Badung memohon penundaan deportasi AJM ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Meski selama proses hukum sempat mencuat fakta bahwa AJM merupakan pengidap bipolar yang memerlukan penanganan khusus, prosedur hukum tetap bergulir hingga adanya putusan inkracht dari pengadilan pada 28 Januari 2026. Dengan berakhirnya urusan pidana tersebut, Polres Badung merekomendasikan pendeportasian AJM kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan ditindaklanjuti pendeportasiannya oleh Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas menuju Blenheim, Selandia Baru. Rekomendasi tersebut diberikan dengan mempertimbangkan keseluruhan rangkaian perbuatan AJM, sehingga yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, Rudenim Denpasar juga memasukkan nama AJM ke dalam daftar penangkalan, yang secara otomatis melarangnya untuk kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. “Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun. Bahkan, penangkalan seumur hidup dapat dikenakan bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir terkait penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” tutup Teguh. (DNG/RZA)