15 Maret 2024 | 10:03:00
Salah satu negara asal pengungsi mancanegara adalah Afganistan. Afganistan merupakan negara yang telah mengalami konflik berkepanjangan selama puluhan tahun. Pada awal Agustus 2021 telah terjadi perubahan peta politik di Afganistan. Sehingga terjadi arus pengungsian secara masif dari Afganistan ke beberapa negara. Selanjutnya persoalan pengungsi merupakan isu internasional sejak puluhan tahun silam. Karenanya dunia internasional telah mengatur mengenai pengungsi antara lain dalam The 1951 Convention Relating to the Status of Refugees, The 1967 Protokol Relating to the Status of Refugees. Pada Pasal 1 Konvensi Roma 1951, Pengungsi adalah orang yang berada di luar negaranya yang terancam keselamatannya jika kembali atas dasar ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial atau pandangan politik, dan negaranya tidak mampu atau tidak mau memberikan perlindungan di luar negaranya (terjemahan bebas : red). Sedangkan dalam Protokol 1967 pengertian pengungsi diperluas tidak lagi berdasarkan geografik, dan batas waktu sebagaimana diatur oleh Konvensi 1951. Disamping itu Indonesia adalah salah satu negara yang menerima dan meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948. Indonesia mengakui adanya hak untuk mencari suaka ke negara lain. Sebagaimana terdapat pada Pasal 14 DUHAM yang berintikan perlindungan terhadap pengungsi. Keaktifan Indonesia dalam meratifikasi DUHAM dan progres implementasi HAM yang bergerak mengikuti dinamika sosial politik di Indonesia. Hal ini mendorong Pemerintah untuk lebih concern atas pengungsi yang berdomisili sementara di beberapa propinsi dan menerbitkan kebijakan yang lebih melindungi pengungsi. Karena melindungi kehidupan, kebebasan dan keselamatan pengungsi adalah selaras dengan pasal 13 DUHAM. Sedangkan dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tidak mengatur tentang pengungsi dan pencari suaka. Pengaturan terbatas hanya pada korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang berada di Wilayah Indonesia ditempatkan di dalam Rumah Detensi Imigrasi atau di tempat lain yang ditentukan. Saat ini Naskah Rancangan UU Perubahan atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat, semoga terkait pengungsi dan pencari suaka juga diakomodasi dalam draf tersebut. Jika ketentuan pengaturan mengenai pengungsi dan pencari suaka berpijak pada UU maka dapat dibuat ketentuan turunan yang lebih tegas dan dapat menjadi solusi bagi permasalahan pengungsi di Indonesia secara komprehensif dan sudah berlarut-larut selama ini. Sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden RI No 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, setiap pengungsi yang memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah dikategorikan sebagai illegal imigran. Dengan Perpres RI No. 125/2016 ini terdapat pengakuan seorang pengungsi atau asylum seeker. Saat ini Perpres tersebut merupakan kebijakan tertinggi di Indonesia yang mengatur terkait pengungsi. Perpres ini juga yang menjadi acuan bagi ketentuan turunan yang ada di level lebih rendah. Hal lain Indonesia sebagai salah satu negara yang telah menandatangani dokumen Transforming Our World The 2030 Agenda for Sustainable Development (SDGs) atau yang dikenal dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Untuk memenuhi komitmen Pemerintah dalam implementasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) maka diterbitkan Perpres no 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian SDGs. SDGs merupakan komitmen bersama masyarakat dunia. Tiap negara akan merealisasikan sesuai aset dan sumber daya yang dimiliki. Ketentuan lain yang berkorelasi dengan penanganan pengungsi di daerah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pada Desember 2019 dalam Global Refugee Forum, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam bidang pendidikan, program pemberdayaan implementasi Perpres, perkuat kerjasama internasional dan pembagian data pengungsi. Dari segi ketentuan yuridis, Perpres 125/2016, Perpres 59/2017 dan Permendagri 7/2018 dapat menjadi dasar hukum bagi Pemda untuk menangani pengungsi. Tentu saja bersinergi dengan organisasi internasional (UNHCR, UNESCO dan IOM) serta Instansi terkait lainnya. Secara kuantitas jumlah pengungsi luar negeri yang masuk ke Indonesia mengalami fluktuatif dari tahun ke tahun, saat ini tercatat sekitar 12.700 pengungsi. Penyebaran pengungsi di Indonesia tidak merata hanya pada beberapa propinsi saja seperti Riau, DI Aceh. Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat. Dengan jumlah pengungsi di Indonesia yang cukup banyak, mau tidak mau Indonesia harus serius menangani pengungsi. Apabila penanganan pengungsi dilakukan dengan setengah hati dan tanpa melibatkan organisasi internasional, pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersinergi maka pengungsi yang ada dapat menjadi beban sosial bagi negara. Satu pertanyaan yang kerap muncul pada saat membicarakan perihal pengungsi dalam berbagai kesempatan. Rakyat Indonesia masih banyak yang perlu dibantu, mengapa pengungsi mendapat perhatian untuk dibantu ? Pertanyaan ini tidak hanya muncul dari masyarakat umum namun juga dari para mahasiswa. Bila dilihat dari perspektif kemanusiaan, UNHCR sebagai lembaga internasional yang menangani pengungsi memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar pengungsi. Artinya bantuan yang diberikan UNHCR adalah bantuan dasar saja agar pengungsi dapat bertahan hidup (kebutuhan pokok) sehingga tidak menimbulkan kecemburuan bagi warga sekitar. Jika ada bantuan tambahan lainnya maka bantuan tersebut juga dperuntukkan untuk penduduk sekitar tempat pengungsi bermukim seperti BLK di Aceh yang awalnya untuk pengungsi Rohingya, diperuntukkan juga untuk warga lokal. Hal lain yang patut dikedepankan dalam mencermati persoalan pengungsi adalah dasar negara Indonesia. Dimana sila ke-2 Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab, sudah cukup mewakili hal tersebut. Artinya dari sisi nilai-nilai kemanusiaan pada sila ke-2, yang diwariskan oleh founding fathers, penanganan pengungsi adalah suatu keniscayaan. Walaupun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi sehingga masalah pengungsi bukan kewajiban Pemerintah Indonesia. Patut disyukuri, berdasarkan catatan UNHCR selama ini tidak ada benturan yang cukup signifikan antara pengungsi dan penduduk lokal. Dengan adanya pemberdayaan pengungsi maka akan memberikan dampak ekonomi seperti mengurangi beban pemerintah daerah dalam menangani pengungsi; dampak sosial seperti terbangun hubungan sosial yang harmonis dengan masyarakat lokal. Penanganan pengungsi terbilang unik karena tidak dapat diselesaikan secara general tapi secara spesifik sesuai dengan karakteristik pengungsi bahkan bisa secara individual case by case. Tiap daerah memiliki gaya tersendiri dalam menangani pengungsi. Karena penanganan pengungsi di satu wilayah dengan wilayah lainnya cukup berbeda. Meskipun secara yuridis formal tetap berpedoman pada dasar hukum yang sama. Penanganan pengungsi Rohingya di Aceh oleh UNHCR dapat dikatakan berhasil. Selain itu didukung juga oleh Pemda Aceh yang bersinergi dengan stakeholders dalam menyelesaikan persoalan pengungsi. Disinilah peran Pemerintah Daerah untuk mendorong dan mendukung program-program dari organisasi internasional (dalam hal ini UNHCR) terkait pengungsi. Sebagaimana kita ketahui bersama jika hanya mengandalkan anggaran Pemda maka kecil kemungkinan untuk bisa menangani pengungsi karena APBN dan APBD pendanaannya untuk WNI. Lain halnya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah memasukkan penanganan pengungsi dalam Inklusivisme Pengungsi Dalam Rancangan Berkelanjutan (SDGs) Riau dan telah diterbitkan SK Walikota Pekanbaru Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kehadiran pengungsi di kota Pekanbaru sudah sekitar 10 tahun dengan jumlah pengungsi saat ini sekitar 900 orang. Pemerintah Kota Pekanbaru bahkan melihat potensi pengungsi dalam sosial ekonomi di Pekanbaru karena pengungsi terdiri dari berbagai bangsa (Afganistan, Pakistan, Irak, Iran, Somalia, Sudan) dan tentunya memiliki kekhasan keahlian. Pengungsi diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pencanangan kota Pekanbaru sebagai kota wisata halal dan mice. Jika pengungsi Rohingya di Aceh, peran UNHCR yang dominan maka di Pekanbaru sedikit berbeda yaitu peran IOM yang cukup dominan. Karena komunitas pengungsi yang berada di propinsi Riau berbeda secara spesifik dengan pengungsi di Aceh. Pemda Aceh dan Pemda Riau merupakan ilustrasi saja dalam penanganan pengungsi. Namun tidak menutup kemungkinan bagi Pemda lainnya untuk melakukan hal yang sama dengan pola kemitraan yang berbeda. Tapi yang terpenting adalah bagaimana mengubah pengungsi dari sekedar menjadi beban ke arah meningkatkan harkat dan martabat pengungsi tanpa menimbulkan kecemburuan warga lokal. Dalam penanganan pengungsi tentu membutuhkan koordinasi, kolaborasi dan sinergitas antar stakeholders. Keberhasilan penanganan pengungsi juga akan memberikan dampak sosial ekonomi yang positif bagi daerah tersebut. Selama ini penanganan pengungsi di Indonesia telah tertangani dengan baik dan manusiawi. Meskipun Indonesia bukan sebagai negara peserta Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Hingga saat ini Indonesia belum perlu meratifikasi keduanya karena pertimbangan kepentingan nasional anak bangsa lebih luas dan utama. Fenny Julita adalah alumnus Magister Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Analis Keimigrasian Ahli Madya, Direktorat Jenderal Imigrasi.