Pusat Informasi

Berita dan
Siaran Pers Terkini.

Ikuti terus informasi, capaian, dan kegiatan terbaru dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Tingkatkan Kompetensi Petugas, Rudenim Denpasar Gelar Seminar Penanganan Pertama Deteni dengan Gangguan Jiwa
27 Juli 2026
Tingkatkan Kompetensi Petugas, Rudenim Denpasar Gelar Seminar Penanganan Pertama Deteni dengan Gangguan Jiwa

Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menyelenggarakan Seminar Penanganan Pertama Deteni yang Mengalami Gangguan Jiwa bagi Petugas pada Senin (27/07/2026) bertempat di Aula Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Rudenim Denpasar sebagai upaya meningkatkan kapasitas petugas dalam memberikan penanganan awal terhadap deteni yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. Seminar menghadirkan narasumber dr. Pingkan Firdaus Ivada, Sp.KJ dari Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama Provinsi Bali. Dalam pemaparannya, dr. Pingkan menyampaikan materi mengenai Screening Awal Kesehatan Jiwa pada Deteni. Materi ini membahas pentingnya pemahaman terhadap kesehatan jiwa deteni, pengenalan tanda-tanda gangguan jiwa, teknik melakukan skrining awal melalui observasi dan wawancara singkat, identifikasi kondisi kegawatdaruratan psikiatri, hingga penentuan waktu yang tepat untuk melakukan rujukan kepada tenaga kesehatan. Materi selanjutnya membahas Prosedur Restrain, yaitu tindakan pembatasan terhadap perilaku atau gerakan seseorang yang dilakukan sesuai dengan standar medis dan keselamatan. Narasumber menjelaskan jenis-jenis restrain, baik secara fisik maupun kimiawi, serta prinsip-prinsip penerapannya agar tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan keselamatan. Pada sesi ini juga dilaksanakan praktik penggunaan alat restrain yang diperagakan oleh perwakilan petugas sebagai bentuk penguatan pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan. Pada materi ketiga, peserta mendapatkan penjelasan mengenai Sistem Rujukan Kesehatan Jiwa Deteni ke Rumah Sakit Jiwa. Materi tersebut mengulas mekanisme rujukan pelayanan kesehatan jiwa yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik secara parsial, vertikal, maupun horizontal, sehingga deteni dapat memperoleh pelayanan kesehatan jiwa yang optimal sesuai dengan kondisi yang dialaminya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali lebih dalam mengenai penanganan berbagai kondisi yang berpotensi terjadi selama proses pendetensian, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan petugas dalam menghadapi situasi di lapangan. Melalui penyelenggaraan seminar ini, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar berharap seluruh petugas memiliki pemahaman, keterampilan, dan kesiapsiagaan yang lebih baik dalam melakukan penanganan awal terhadap deteni yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. Pengetahuan dan praktik yang diperoleh selama kegiatan diharapkan dapat diimplementasikan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan prosedur dalam pelaksanaan tugas, sekaligus memperkuat sinergi antara Rudenim Denpasar dengan Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama Provinsi Bali dalam mendukung pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada keselamatan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Tampar Warga Lokal Hingga Overstay,  WN Italia Dideportasi Rudenim Denpasar
24 Juli 2026
Tampar Warga Lokal Hingga Overstay, WN Italia Dideportasi Rudenim Denpasar

Badung , Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Italia berinisial JF (41) pada Jumat malam (24/7) dengan tujuan akhir Roma. Pria tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah menyelesaikan proses hukum atas aksi penganiayaan terhadap warga lokal serta terbukti melebihi izin tinggal (overstay) di Bali. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi membeberkan aksi penganiayaan yang dilakukan JF sempat terekam dalam video pendek dan viral di media sosial pada April 2026 silam. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di wilayah Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar. Kejadian bermula saat korban seorang laki-laki WNI berinisial KR (29) terbangun dari tidurnya dan mendengar keributan antara istrinya dengan JF. JF yang tinggal bersebelahan merasa terganggu oleh suara istri korban yang sedang memasak. Saat KR berupaya melerai, JF justru tersulut emosi dan menampar pipi kiri korban. Korban yang tidak terima lantas melaporkan insiden tersebut ke Polresta Denpasar. Atas perbuatannya, JF diproses secara hukum dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai Pasal 471 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 17 April 2026, JF dijatuhi pidana pengawasan selama 3 (tiga) bulan. Mengingat statusnya sebagai WNA yang juga melakukan pelanggaran keimigrasian berat, masa pidana pengawasan tersebut dijalani JF di dalam Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar. "JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan 3 bulan yang dilakukan pengawasannya oleh Bapas Denpasar pada 17 Juli 2026, dan kami mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Teguh. Selain terlibat tindak pidana, pelanggaran keimigrasian JF tergolong berat karena ia tercatat mengalami overstay selama 1.154 hari atau sekitar 3 tahun 1 bulan. Selain dideportasi ke Roma, nama JF kini diusulkan ke dalam daftar penangkalan untuk mencegahnya kembali masuk ke wilayah Indonesia. “Mengacu pada Pasal 102 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus” tutup Teguh.

Rudenim Denpasar Jalin Kerja Sama dengan Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama untuk Perkuat Layanan Kesehatan Deteni
07 Juli 2026
Rudenim Denpasar Jalin Kerja Sama dengan Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama untuk Perkuat Layanan Kesehatan Deteni

Bangli – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Manah Shanti Mahottama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) di RSJ Manah Shanti Mahottama, Kabupaten Bangli, Bali. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelayanan kesehatan, khususnya bagi deteni yang membutuhkan penanganan kesehatan jiwa. Penandatanganan PKS dihadiri oleh Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, beserta jajaran, Direktur RSJ Manah Shanti Mahottama, dr. Ni Wayan Murdani, M.A.P., serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Moch. Andri Budiman, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum. Dalam sambutannya, Direktur Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama dr. Ni Wayan Murdani, M.A.P. ia menyampaikan bahwa rumah sakit saat ini tengah bertransformasi sehingga tidak lagi membedakan rumah sakit khusus maupun umum, di mana seluruh layanan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan medis masyarakat secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama tidak semata menjadi tempat rujukan pasien gangguan jiwa, melainkan turut menyediakan layanan rawat inap dan rawat intensif dengan kapasitas 300 tempat tidur serta saat ini menangani 196 pasien. Selain layanan medis, Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama juga berperan sebagai pusat pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang bermitra dengan 30 institusi pendidikan tenaga kesehatan. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyampaikan bahwa Rudenim sebagai tempat pendetensian orang asing tidak memiliki tenaga medis spesialis, khususnya psikiater, sementara terdapat deteni yang memerlukan penanganan kesehatan jiwa. Oleh karena itu, kerja sama dengan RSJ Manah Shanti Mahottama diharapkan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan penanganan medis yang lebih optimal kepada deteni sesuai kebutuhan. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali yang diwakili oleh Moch. Andri Budiman menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, PKS ini merupakan wujud nyata sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam pemenuhan layanan kesehatan bagi deteni. Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan hospital tour untuk melihat berbagai fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki RSJ Manah Shanti Mahottama. Selanjutnya, jajaran Rudenim Denpasar melakukan kunjungan dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan salah satu deteni warga negara Amerika Serikat yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Dalam kesempatan tersebut, petugas juga berkomunikasi dengan deteni terkait kondisi kesehatannya serta perkembangan proses keimigrasian yang sedang berjalan. Melalui kerja sama ini, Rudenim Denpasar berharap koordinasi dengan RSJ Manah Shanti Mahottama dapat semakin memperkuat pelayanan kesehatan bagi deteni, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang memerlukan layanan kesehatan jiwa secara profesional. Sinergi ini juga menjadi bagian dari komitmen Rudenim Denpasar dalam memberikan pelayanan yang optimal serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026
06 Juli 2026
Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa sebesar 6,42% pada semester I tahun 2026 (Rp 2.815.639.500.000), dibanding periode yang sama di tahun 2025 (Rp. 2.645.712.900.000). PNBP dari sektor visa tetap tercatat naik di tengah ketidakpastian kondisi global sejak awal tahun. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa fokus imigrasi saat ini tidak lagi mengejar kuantitas, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan yang berbasis pada efisiensi. "Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara," ujar Hendarsam pada Senin (6/7/2026). Sepanjang semester I-2026, total penerbitan visa tercatat sebanyak 3.924.500, menurun 6,77% dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 4.209.465 penerbitan. Penurunan signifikan terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang menyusut 87,91%, dari 438.423 penerbitan pada tahun 2025 menjadi 52.999 penerbitan tahun 2026 pada periode yang sama. Meskipun demikian, penerbitan visa kunjungan indeks C1 justru menunjukkan peningkatan 2,76% dengan 3.829.902 penerbitan dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 (3.726.855). Dominasi kunjungan wisatawan mancanegara masih dipimpin oleh Australia dengan 848.802 kunjungan, disusul China (668.432), India (334.107), Korea Selatan (202.101), dan Amerika Serikat (186.463). Sementara itu, implementasi Golden Visa menunjukkan sinyal positif dengan 143 penerbitan. Pada periode Januari s.d. Juni tahun 2026, Jenis visa yang paling banyak diterbitkan adalah visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) sebanyak 3.481.490, diikuti visa kunjungan indeks C1 dengan 113.323 penerbitan dan visa kunjungan indeks C20 untuk keperluan Instalasi alat (83.852). Di sisi pengawasan, sebanyak 10.911 tindakan administratif keimigrasian telah dijalankan, termasuk 3.260 di antaranya berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi. Sebagian besar tindakan tersebut diberikan terhadap individu yang melakukan kegiatan berbahaya, mengancam keamanan ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, imigrasi telah memproses hukum 23 orang WNA. 17 di antaranya masih dalam tahap penyidikan, 4 di antaranya dalam proses persidangan dan 1 orang telah memperoleh keputusan hukum tetap. "Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk untuk meminimalisasi potensi risiko yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban nasional." tegas Hendarsam. Selama enam bulan terakhir, tercatat pula 401 WNI dan 36 WNA yang dicegah keluar Indonesia atas permintaan aparat penegak hukum. Sementara itu, sebanyak 2.102 WNA telah dimasukkan dalam daftar penangkalan, dengan 93,2% di antaranya (1.959 orang) terkait pelanggaran keimigrasian. Selain itu, petugas di lapangan juga melakukan sejumlah 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang terindikasi berisiko. Untuk layanan domestik, Imigrasi telah menerbitkan 1.673.816 paspor, dengan 9.017 permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Untuk warga asing yang menetap, tercatat 23.082 penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3.330 penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Selain itu, terdapat 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia yang telah diproses. Data perlintasan mencatat angka yang hampir seimbang dengan 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan, baik WNA maupun WNI. Menutup keterangannya, Hendarsam menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk terus memperbaiki ekosistem pelayanan publik di paruh kedua tahun 2026. "Capaian semester pertama ini menjadi batu loncatan bagi kami. Ke depan, kami akan terus mengupayakan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang lebih baik serta mampu merespons tantangan global yang semakin dinamis," tutupnya.

Semester I 2026: Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA
03 Juli 2026
Semester I 2026: Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA

Selama periode Januari hingga Juni 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali telah mendeportasi 342 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali. Kepala Kantor Wilayah, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan oleh seluruh satuan kerja, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, serta Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung. Pengawasan dilaksanakan melalui operasi lapangan dan pemantauan titik rawan aktivitas orang asing. Berdasarkan data semester pertama 2026, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan izin tinggal dan melewati batas masa berlaku izin tinggal (overstay). Selain itu, pengawasan juga menyasar aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum, pelanggaran norma adat, hingga keterlibatan dalam kegiatan ekonomi ilegal. Felucia menegaskan bahwa Indonesia, khususnya Bali, terbuka bagi wisatawan dan investor. Namun, setiap orang asing diwajibkan untuk mematuhi hukum yang berlaku. "Sanksi deportasi dan penangkalan diberikan bagi WNA yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan bentuk penegakan regulasi untuk menjaga ketertiban masyarakat," ujarnya. Keberhasilan penindakan ini didukung oleh optimalisasi pengawasan melalui operasi mandiri dan koordinasi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Sinergi antarinstansi terbukti efektif dalam mengungkap sejumlah kasus signifikan sepanjang 2026. Pada Maret 2026, Imigrasi berhasil mengungkap laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua WNA asal Rusia berkat kerja sama dengan BNN dan Bea Cukai. Pada bulan yang sama, petugas mengamankan buronan Interpol asal Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui sistem Red Notice. Selain itu, pada Juni 2026, pihak Imigrasi menggagalkan keberangkatan buronan Interpol asal Australia yang terlibat kasus kriminal di negara asalnya melalui kerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP). Sebagai penutup, Felucia mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan orang asing. “Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum bahkan melakukan pelanggaran. Bersama-sama, kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan ini,” tutupnya.

@rudenim_denpasar

Temukan dokumentasi visual dan kegiatan kami di media sosial Instagram.

Media Visual

Galeri Video