Kelembagaan

Struktur Organisasi

Bagan alur dan susunan kepengurusan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi.

  • Kepala Rudenim Denpasar
    TEGUH MENTALYADI

    TEGUH MENTALYADI

    NIP. 19730405 199203 1 001

    • Kasubbag Tata Usaha
      BRIANTA PETRA GINTING

      BRIANTA PETRA GINTING

      NIP. 19970129 201901 1 001

      Kaur Keuangan
      LESTARI DEWI

      LESTARI DEWI

      NIP. 19840322 201012 2 001

      Kaur Kepegawaian
      I NYOMAN YUSNA YASA

      I NYOMAN YUSNA YASA

      NIP. 19880525 201012 1 001

      Kaur Umum
      I MADE BUDIYASA

      I MADE BUDIYASA

      NIP. 19871210 200912 1 003

      • Kasi RAP
        ARDI WIDODO

        ARDI WIDODO

        NIP. 19770510 200912 1 005

        Kasubsi Registrasi
        I WAYAN AGUS KARTIKA YASA

        I WAYAN AGUS KARTIKA YASA

        NIP. 19860824 200901 1 002

        Kasubsi Administasi & Pelaporan
        IDA AYU PUTU ARI

        IDA AYU PUTU ARI

        NIP. 19820129 200604 2 001

      • Kasi Perkes
        SETYO AJI PRATIKTO

        SETYO AJI PRATIKTO

        NIP. 19911206 201012 1 001

        Kasubsi Perawatan
        ARDIANI KARTIKA PUTERI

        ARDIANI KARTIKA PUTERI

        NIP. 19851120 200312 2 002

        Kasubsi Kesehatan
        I GUSTI AYU PUTU DIAN LESTARI

        I GUSTI AYU PUTU DIAN LESTARI

        NIP. 19880825 201012 2 004

      • Kasi Kamtib
        ZAPARIA

        ZAPARIA

        NIP. 19810508 201012 1 001

        Kasubsi Keamanan
        Belum Ada Pejabat

        Belum Ada Pejabat

        NIP. -

        Kasubsi Ketertiban
        NI MADE ARI AGUSTINI

        NI MADE ARI AGUSTINI

        NIP. 19830817 200501 2 001

Rudenim dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, susunan organisasi Rumah Detensi Imigrasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi yaitu terdiri dari :

1. Sub Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Rudenim seperti melakukan urusan kepegawaian, melakukan urusan keuangan, melakukan urusan surat menyurat dan perlengkapan rumah tangga.

2.Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pencatatan deteni pada saat masuk dan keluar, membuat dokumentasi sidik jari, foto, dan menyimpan benda-benda milik pribadi, serta melaksanakan pemulangan terdetensi dan pelaporannya.

3.Seksi Perawatan dan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan kebutuhan makan sehari-hari, kebutuhan perawatan kesehatan, dan kegiatan olah raga, serta memfasilitasi kegiatan ibadah terdetensi.

4.Seksi Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengamanan, melakukan pengisolasian dan pemindahan terdetensi antar Rudenim serta pengeluaran terdetensi dalam rangka pengusiran dan pemulangannya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Rudenim, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Kepala Urusan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan Rudenim dan instansi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.