Rumah Detensi Imigrasi Denpasar
Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Situs web resmi pemerintah menggunakan domain .go.id
Koneksi Aman (HTTPS)
Pastikan tautan diawali dengan https://. Ini menandakan komunikasi data Anda dienkripsi secara aman.
Bagan alur dan susunan kepengurusan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi.
TEGUH MENTALYADI
NIP. 19730405 199203 1 001
BRIANTA PETRA GINTING
NIP. 19970129 201901 1 001
LESTARI DEWI
NIP. 19840322 201012 2 001
I NYOMAN YUSNA YASA
NIP. 19880525 201012 1 001
I MADE BUDIYASA
NIP. 19871210 200912 1 003
ARDI WIDODO
NIP. 19770510 200912 1 005
I WAYAN AGUS KARTIKA YASA
NIP. 19860824 200901 1 002
IDA AYU PUTU ARI
NIP. 19820129 200604 2 001
SETYO AJI PRATIKTO
NIP. 19911206 201012 1 001
ARDIANI KARTIKA PUTERI
NIP. 19851120 200312 2 002
I GUSTI AYU PUTU DIAN LESTARI
NIP. 19880825 201012 2 004
ZAPARIA
NIP. 19810508 201012 1 001
Belum Ada Pejabat
NIP. -
NI MADE ARI AGUSTINI
NIP. 19830817 200501 2 001
Rudenim dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, susunan organisasi Rumah Detensi Imigrasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi yaitu terdiri dari : 1. Sub Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Rudenim seperti melakukan urusan kepegawaian, melakukan urusan keuangan, melakukan urusan surat menyurat dan perlengkapan rumah tangga. 2.Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pencatatan deteni pada saat masuk dan keluar, membuat dokumentasi sidik jari, foto, dan menyimpan benda-benda milik pribadi, serta melaksanakan pemulangan terdetensi dan pelaporannya. 3.Seksi Perawatan dan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan kebutuhan makan sehari-hari, kebutuhan perawatan kesehatan, dan kegiatan olah raga, serta memfasilitasi kegiatan ibadah terdetensi. 4.Seksi Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengamanan, melakukan pengisolasian dan pemindahan terdetensi antar Rudenim serta pengeluaran terdetensi dalam rangka pengusiran dan pemulangannya. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Rudenim, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Kepala Urusan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan Rudenim dan instansi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) bersama-sama 12 (dua belas) Rumah Detensi Imigrasi lainnya yang berda di Indonesia dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tanggal 09 Maret 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi. Sesuai dengan surat keputusan tersebut Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mempunyai wilayah kerja yang meliputi propinsi Bali dan propinsi Nusa Tenggara Barat. Pada awal berdirinya, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar belum memiliki gedung kantor dan ruangan karantina bagi para deteni sehingga untuk sementara menggunakan Ruang Karantina Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar yang beralamat di jalan DI. Panjaitan No 3 Renon sebagai gedung kantor dan ruangan untuk para deteni. Setelah bangunan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang baru selesai dibangun, maka sejak tanggal 31 Maret 2010 operasional kantor dipindah ke Kantor baru yang beralamat di Jalan Raya Uluwatu No. 108 Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Patrialis Akbar) pada tanggal 29 April 2011.
Rumah Detensi Imigrasi mempunyai Tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bidang pendetensian orang asing. Selanjutnya untuk menyelenggarakan tugas tersebut Rumah Detensi Imigrasi mempunyai fungsi melaksanakan penindakan, pengisolasian, dan melaksanakan tugas pemulangan dan atau pengusiran/deportasi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut diatas diperlukan adanya visi dan misi, dalam hal ini visi Rumah Detensi Imigrasi tidak terlepas dari visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu.
Masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Melindungi Hak-Hak Asasi Manusia.
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar atau Rudenim Denpasar merupakan Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Rudenim Denpasar berlokasi di Jalan Raya Uluwatu No. 108 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Selain Rudenim Denpasar terdapat 13 Rudenim lainnya di berbagai kota di Indonesia. Diantaranya, yaitu Jakarta, Medan, Pekanbaru, Batam, Semarang, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Manado, Kupang, Makassar dan Jayapura. Rudenim memiliki 3 tugas pokok yaitu melaksanakan tugas penindakan, melaksanakan tugas pengisolasian, melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran / deportasi. Pemulangan adalah mengembalikan orang asing dari wilayah Negaera Republik Indonesia ke negara asal atau ke negara lain yang menerimanya. Pengusiran atau Deportasi adalah Tindakan mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Republik Indonesia karena keberadaanya tidak dikehendaki. Warga Negara Asing yang menempati Rumah Detensi Imigrasi adalah Warga Negara Asing yang telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Selain itu terdapat beberapa alasan mengapa WNA ditempatkan di Rudenim. Diantaranya karena berada di Wilayah Republik Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah, menunggu proses pemulangan atau pengusiran/deportasi, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, telah selesai menjalani hukuman dan belum dapat dipulangkan atau dideportasi.
| Berorientasi Pelayanan | : |
|
| Akuntabel | : |
|
| Kompeten | : |
|
| Harmonis | : |
|
| Loyal | : |
|
| Adaptif | : |
|
| Kolaboratif | : |
|
| Profesional | : | Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integritas profesi. |
| Akuntabel | : | Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. |
| Sinergi | : | Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas. |
| Transparan | : | Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai. |
| Inovatif | : | Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreativitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. |