Rumah Detensi Imigrasi mempunyai Tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bidang pendetensian orang asing. Selanjutnya untuk menyelenggarakan tugas tersebut Rumah Detensi Imigrasi mempunyai fungsi melaksanakan penindakan, pengisolasian, dan melaksanakan tugas pemulangan dan atau pengusiran/deportasi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut diatas diperlukan adanya visi dan misi, dalam hal ini visi Rumah Detensi Imigrasi tidak terlepas dari visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu.
Masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Melindungi Hak-Hak Asasi Manusia.