Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) bersama-sama 12 (dua belas) Rumah Detensi Imigrasi lainnya yang berda di Indonesia dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tanggal 09 Maret 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi. Sesuai dengan surat keputusan tersebut Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mempunyai wilayah kerja yang meliputi propinsi Bali dan propinsi Nusa Tenggara Barat. Pada awal berdirinya, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar belum memiliki gedung kantor dan ruangan karantina bagi para deteni sehingga untuk sementara menggunakan Ruang Karantina Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar yang beralamat di jalan DI. Panjaitan No 3 Renon sebagai gedung kantor dan ruangan untuk para deteni. Setelah bangunan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang baru selesai dibangun, maka sejak tanggal 31 Maret 2010 operasional kantor dipindah ke Kantor baru yang beralamat di Jalan Raya Uluwatu No. 108 Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Patrialis Akbar) pada tanggal 29 April 2011.