Publikasi & Berita

Pusat Artikel & Informasi Terkini

Temukan berbagai informasi, pengumuman, dan berita terbaru seputar kegiatan kami.

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat
05 Oktober 2026

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi. Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. Perubahan nomenklatur atau perubahan nama resmi Kantor Imigrasi dilakukan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan kantor yang bersangkutan. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, Kantor Imigrasi menjadi Kantor Imigrasi I Medan dan Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara. “Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Adapun tipologi Kantor Imigrasi secara sederhana adalah pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian tipologi memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan. Contohnya yakni perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan tipologi tersebut dikarenakan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tak lagi di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo. “Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” sambung Hendarsam. Ia memastikan bahwa penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, dan pada akhirnya memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Dirjen Imigrasi Pimpin Langsung Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di Bali, Lima WNA Diamankan
28 Agustus 2026

Dirjen Imigrasi Pimpin Langsung Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di Bali, Lima WNA Diamankan

BALI – Sebanyak lima warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi pengawasan orang asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (27/8/2026) malam. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebutkan, dirinya turun langsung bersama personel pada operasi tersebut guna memastikan seluruh proses pengawasan tetap berjalan secara profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. “Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata. Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” ujarnya. Dari patroli pengawasan orang asing tersebut, petugas menemukan lima warga negara asing (WNA) yang terindikasi telah melampaui masa berlaku izin tinggalnya (overstay). Selain itu, ditemukan satu WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan oleh petugas. Keenam WNA tersebut terdiri dari 1 WN Amerika Serikat, 2 WN Inggris, 1 WN Nigeria, 1 WN Uganda, dan 1 WN India. Mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata secara resmi dikukuhkan pada 15 April 2026 sebagai respon Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam mengintensifkan pengawasan serta pendeteksian dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali. Satgas Dharma Dewata terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait, serta didukung oleh Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mengedukasi pengelola akomodasi dan memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat. Statistik Operasi Dharma Dewata Operasi Patroli Dharma Dewata Periode I berlangsung pada 17-30 Juli 2026. Operasi gabungan ini melibatkan 104 personel Imigrasi di Bali yang berasal dari kantor wilayah, kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi. Operasi tersebut juga didukung unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Dengan dukungan armada operasional sebanyak 20 unit kendaraan patroli (10 mobil dan 10 motor), tim menyisir kawasan rawan seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida. Operasi tahap pertama ini telah mengamankan 62 WNA bermasalah, melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) ke 50 pengelola penginapan, serta meningkatkan indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan hingga 80%. Selanjutnya, Operasi Dharma Dewata Periode II digelar pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026. Pada tahap kedua ini, jumlah WNA yang diamankan sebanyak 66 orang. Berdasarkan rekapitulasi penindakan, pelanggaran didominasi oleh kasus gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus, diikuti penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus, dan overstay sebanyak 17 kasus. Selain itu, dua kasus dokumen perjalanan tidak sah, serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan ketentuan lainnya. Dari total 66 WNA tersebut, asal negara terbanyak yaitu Pakistan (12 orang), disusul oleh Rusia (10 orang), Algeria (4 orang), Inggris (4 orang), serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran (masing-masing tiga orang). Adapun tindak lanjut terhadap para WNA yaitu sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, 41 orang masih dalam proses pemeriksaan (BAP/STP), satu orang menyelesaikan denda mandiri, dan tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia. Rekam Jejak Penindakan di Bali Selain Patroli Dharma Dewata, rekam jejak penindakan oleh jajaran Imigrasi di Bali mencakup beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat luas. Tindak lanjut kasus-kasus tersebut antara lain pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”, penindakan hukum atas perbuatan asusila yang melanggar nilai-nilai norma setempat oleh oknum WNA. Imigrasi juga menggagalkan upaya melarikan diri menggunakan jet pribadi (private jet) oleh warga asing yang terlibat pelanggaran hukum, hingga penertiban penyelenggaraan event lari (running event) ilegal yang diinisiasi dan diikuti oleh WNA tanpa izin resmi. “Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tutup Hendarsam Marantoko.