Imigrasi Indonesia Kawal Deportasi Buronan RRT dari Bali ke Guangzhou

02 Februari 2026 | 16:35:00

image description
Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan komitmen tegas dalam menangani buronan internasional. Pada 2 Februari 2026, seorang laki-laki warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WY (27) resmi dideportasi dari Bali menuju Guangzhou. Pendeportasian ini dilakukan dengan pendampingan khusus oleh empat petugas Imigrasi Indonesia yang mengawal WY secara langsung dari Bali hingga mendarat dan diserahterimakan di Guangzhou, RRT.

Tim gabungan yang terdiri dari empat petugas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar ini bertugas memastikan subjek DPO tersebut sampai ke tangan otoritas Biro Keamanan RRT di Guangzhou tanpa celah pelarian tambahan.
Subjek WY sebelumnya mendarat kembali di Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah mendapatkan penolakan masuk karena immigration reason dari otoritas Abu Dhabi pada 2 Desember 2025. Karena menolak untuk dipulangkan ke negaranya dan tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah, WY sempat didetensi di Rudenim Denpasar pada 24 Desember 2025.

Melalui koordinasi intensif antara Pemerintah RRT dan Direktorat Jenderal Imigrasi, teridentifikasi bahwa WY merupakan buronan DPO Biro Keamanan Provinsi Guangdong yang dicari atas tindak pidana menyelinap ke properti orang lain dan penganiayaan di RRT. Atas dasar tersebut, Pemerintah RRT memohon dukungan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pendampingan khusus selama pendeportasiannya hingga ke Guangzhou.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan bahwa tindakan ini adalah implementasi dari asas Selective Policy yang dianut Indonesia. "Indonesia hanya memberikan ruang bagi orang asing yang bermanfaat. Kami menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat pelarian buronan, dan sesuai dengan Pasal 75 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kami memiliki kewenangan penuh untuk mendeportasi orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya" tegas Yuldi.

Pendeportasian ini menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memperkuat kerja sama internasional di bidang penegakan hukum keimigrasian. Melalui sinergi yang solid antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan pemerintah RRT, Indonesia memastikan wilayahnya tidak menjadi tempat pelarian bagi buronan lintas negara, serta terus berperan aktif sebagai negara berdaulat yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan regional dan global.