Rudenim Denpasar Deportasi 2 WN India, Salah Satunya Pengguna Paspor Palsu

02 April 2026 | 15:08:00

image description
Badung - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merampungkan proses 
pemulangan paksa terhadap 2 (dua) pria warga negara India berinisial R (24) dan HD 
(34) pada Kamis, 2 April 2026. Langkah pendeportasian ini dilakukan menyusul 
tuntasnya masa pidana R di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan 
atas pelanggaran berat keimigrasian serta HD yang ditemukan melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia terkait masa berlaku izin tinggal.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa R tercatat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Agustus 2025. Saat itu, ia masuk secara sah menggunakan paspor India miliknya dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan berwisata. Namun, pada 11 September 2025, saat hendak melanjutkan perjalanan dari Bali menuju Eropa, petugas mencurigai identitas berbeda yaitu paspor Meksiko yang digunakannya.

"Melalui pemeriksaan pada Laboratorium Forensik Keimigrasian milik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dokumen tersebut terdeteksi secara akurat sebagai dokumen palsu yang telah dimanipulasi. Kepastian ini diperkuat oleh surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal India tanggal 12 September 2025 yang memverifikasi identitas asli subjek, serta surat dari Kedutaan Besar Meksiko tanggal 19 September 2025 yang menyatakan paspor tersebut tidak sah," ungkap Teguh.

Atas perbuatannya, R dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang 
Nomor 6 Tahun 2011. Pasal ini menegaskan sanksi bagi setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan yang diketahui atau patut diduga palsu. 

Setelah menjalani hukuman penjara selama 5 (lima) bulan, R dinyatakan bebas murni pada 9 Maret 2026 dan diserahkan ke Rudenim Denpasar. Sementara pada kasus HD, dirinya diketahui pertama kali datang ke Indonesia pada 10 Maret 2020 dengan tujuan melakukan investasi pada PT. MMR.

Selama tinggal di Bali, yang bersangkutan sempat mendirikan sebuah restoran. Namun, restoran tersebut telah tutup sejak 2024, dan sejak saat itu HD dilaporkan tidak memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan data pemeriksaan, HD merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investasi yang telah habis masa berlakunya sejak 24 Desember 2025. Selain itu, paspor India miliki HD juga telah kedaluwarsa sejak 12 Februari 2025, sementara dokumen perjalanan daruratnya (Emergency Travel Document) habis masa berlakunya pada 28 Januari 2026. Sehingga, sampai dengan ybs melaporkan situasinya ke Kantor Imigrasi kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, HD telah mengalami overstay selama 74 (tujuh puluh empat) hari.

“Setelah para pelanggar tersebut menyelesaikan kewajiban hukumnya, tugas kami adalah memastikan individu yang telah mencederai hukum keimigrasian segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia," tegas Teguh.

Proses pendeportasian R dan HD dilaksanakan pada 2 April 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar menuju Indira Gandhi International Airport, India. “Mengacu pada Pasal 102 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus” tutup Teguh. (DNG/RZA)